Lokasi / Beranda / Olahraga / Curhatan di Status WhatsApp Bongkar Aksi Ketua RT di Lumajang yang Diduga Perkosa Anak 14 Tahun

Curhatan di Status WhatsApp Bongkar Aksi Ketua RT di Lumajang yang Diduga Perkosa Anak 14 Tahun

Waktu 2026-07-29 21:09:04 · Sumber Woodland Grid

Terungkap dari Status WhatsApp Bernada Sedih

Pendamping hukum korban, Ayu Alinda, mengungkapkan bahwa kliennya yang saat ini berusia 14 tahun harus memendam trauma mendalam. Aksi pencabulan dan pemerkosaan oleh oknum ketua RT tersebut ternyata sudah berlangsung sangat lama, yakni sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).

Berdasarkan catatan pendampingan, sedikitnya korban telah mengalami tindakan kekerasan seksual sebanyak empat kali oleh terduga pelaku R sepanjang rentang waktu tersebut.

"Sebenarnya pencabulan itu dialami korban sejak masih kelas 3 SD, tapi dia tidak berani bercerita kepada siapapun termasuk orangtunya," kata Ayu saat dikonfirmasi di Lumajang, Rabu (15/7/2026).

Misteri trauma bertahun-tahun ini mulai menemui titik terang saat salah satu kerabat melihat korban kerap mengunggah status WhatsApp dengan tema atau nada yang sangat sedih. Unggahan digital tersebut memicu kecurigaan mendalam dari pihak keluarga.

Di saat yang sama, kecurigaan keluarga semakin diperkuat oleh kesaksian salah seorang warga sekitar yang pernah memergoki korban tengah bersama terduga pelaku di sebuah tempat yang sepi.

"Ada tetangga cari rumput itu pernah melihat korban dan terduga pelaku, pas ditanya ngakunya memang sudah dianggap anak sendiri," ujar Ayu.

Berangkat dari rentetan kejanggalan dan status WhatsApp tersebut, orangtua korban akhirnya mendesak sang anak untuk jujur mengenai masalah berat yang sedang disembunyikannya. Di bawah desakan keluarga, pertahanan korban runtuh dan ia akhirnya berani buka suara.

"Akhirnya korban mengaku kalau sudah diperkosa oleh pelaku," tutur Ayu.

Korban Dipaksa dan Sempat Ditendang Pelaku

Setelah mendengar pengakuan pilu dari sang anak, pihak keluarga langsung bergerak cepat membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum medis. Berbekal bukti visum tersebut, keluarga resmi melaporkan kelakuan bejat oknum ketua RT itu ke Polres Lumajang.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal dan berkas laporan yang diterima, korban mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dan pemaksaan dari terlapor berinisial R. Bahkan, pelaku tega bermain fisik apabila ajakannya untuk berhubungan badan ditolak oleh korban.

"Menurut berkas laporan, korban mengaku dipaksa, bahkan pernah ditendang oleh pelapor saat memberontak," kata Suprapto.

Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam

Sejauh ini, pihak kepolisian menyatakan bahwa baik pelapor, korban, maupun terlapor telah memberikan keterangan awal. Laporan hukum ini akan segera ditindaklanjuti secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.

"Kalau menurut laporan, korban dan terlapor membenarkan ada dugaan tindak asusila, tapi ini masih akan kita selidiki," tegas Suprapto.

Polres Lumajang memastikan akan mengusut tuntas kasus kriminal ini demi memberikan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur dan memastikan penegakan kasus hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul

Sebelumnya — Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp 210 Juta, Refly Harun: Akan Disumbangkan ke Panti Asuhan

Selanjutnya — 3 Kapal di Muara Angke Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya

Tautan

Copyright · Woodland Grid · Woodland Grid · sitemap ·